Bolehkah Pria Memakai Celana Pendek di depan Sesama Pria?

Kuliah di Maroko dengan cuaca panasnya yang khas sering membuat kita—para mahasiswa laki-laki Indonesia—memilih cara praktis untuk nyaman: cuma pakai celana pendek di dalam rumah sewa atau asrama. Karena yang ada di depan mata cuma teman sekamar yang juga pria, kita merasa santai saja.

Namun, sadar atau tidak, pernahkah kita berpikir apakah mengenakan celana pendek yang memperlihatkan paha dan lutut di hadapan teman pria itu dibenarkan secara fikih? Apakah status hukumnya mubah, atau justru ada hal haram yang sedang kita lakukan tanpa sadar?

Karena kita sudah bermazhab Syafi’i sejak masih di Indonesia, kita perlu tahu bahwa di mazhab Syafi’i, aurat pria di hadapan pria lain adalah area di antara pusar dan lutut. Bagi mahasiswa Indonesia di Maroko yang mungkin sedang taqlid ke mazhab Maliki, hukum ini tetap berlaku sebab mazhab Maliki pun menyatakan hal yang sama. Batasan aurat pria di mazhab Syafi’i dan Maliki ini termaktub dalam kitab al-Bayan fi Mazdhabil-Imam as-Syafi’i juz 2, hlm. 117, karya Syekh Abul Husain al-Imrani:

الْبَيَانُ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ ٢/ ١١٧ — الْعِمْرَانِيُّ (ت ٥٥٨) كِتَابُ الصَّلَاةِ←بَابُ سِتْرِ الْعَوْرَةِ←مَسْأَلَةُ حَدِّ الْعَوْرَةِ

وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِلَا خِلَافٍ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ. وَفِي السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ
أَحَدُهَا: أَنَّهُمَا مِنَ الْعَوْرَةِ. وَالثَّانِي: حَكَاهُ فِي «الْفُرُوعِ»: أَنَّ السُّرَّةَ مِنَ الْعَوْرَةِ، دُونَ الرُّكْبَةِ. وَالثَّالِثُ: وَهُوَ الْأَصَحُّ، أَنَّهُمَا لَيْسَتَا مِنَ الْعَوْرَةِ

Batasan ini juga dipertegas oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab beliau Nihayatuz-Zain juz 1, hlm. 47, bahwa area di antara pusar dan lutut adalah aurat pria saat shalat, saat di hadapan pria lain, dan saat di hadapan wanita mahram:

نِهَايَةُ الزَّيْنِ ١/ ٤٧ — نَوَوِيُّ الْجَاوِيُّ (ت ١٣١٦)
وَحَاصِلُ الْقَوْلِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْعَوْرَةِ أَنَّ الرَّجُلَ لَهُ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ إِحْدَاهَا مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَهِيَ عَوْرَتُهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَوْ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الذُّكُورِ وَعِنْدَ النِّسَاءِ الْمَحَارِمِ

Jadi, bila sedang berada di hadapan teman pria, kita sebenarnya hanya wajib menutup area di antara pusar dan lutut saja, sedangkan pusar dan lutut sendiri tidak wajib kita tutup karena keduanya bukan aurat. Dengan demikian, celana pendek yang biasanya menjulur sampai atas lutut seharusnya aman kita pakai, bukan?

Jawabannya, masih belum aman. Sebab, kita tidak boleh melupakan satu kaidah fikih, yaitu:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Jika suatu kewajiban tidak akan sempurna tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”

Realitanya, celana pendek tidak bisa menutupi paha kita dengan sempurna. Terkadang, saat kita duduk atau berbaring, celana pendek itu akan tersingkap sedikit dan memperlihatkan sebagian paha kita. Bahkan saat berjalan saja terkadang paha kita masih terlihat karena kain celana pendek yang bergoyang mengikuti gerakan kaki kita sehingga menyingkap paha bawah kita.

Jadi, kita perlu mengenakan pakaian lain—seperti sarung atau celana tiga perempat—agar paha kita tertutup dengan sempurna meskipun akhirnya lutut dan betis juga ikut tertutup. Sebab, jika kewajiban menutup paha tidak akan sempurna tanpa sarung atau celana tiga perempat, maka dua busana itu hukumnya menjadi wajib.

Sebenarnya ada banyak contoh lain terkait kaidah fikih ini, di antaranya:

(1) Jika kewajiban membasuh wajah saat wudu tidak akan sempurna tanpa membasuh tepian leher dan kepala, maka tepian kedua area itu hukumnya juga wajib dibasuh.

(2) Jika kewajiban membasuh tangan saat wudu tidak akan sempurna tanpa membasuh sedikit bagian lengan atas, maka sebagian lengan atas itu juga wajib dibasuh.

(3) Jika kewajiban membasuh mata kaki tidak akan sempurna tanpa membasuh sedikit bagian betis, maka sebagian betis itu juga wajib dibasuh.

(4) Bagi wanita, jika menutup rambut tidak akan sempurna tanpa menutup pinggiran kulit wajah, maka pinggiran wajah—padahal bukan aurat—itu juga wajib ditutup oleh jilbab.

(5) Bagi wanita, jika menutup aurat lengan bawah tidak akan sempurna tanpa menutup sedikit area telapak tangan, maka sebagian area telapak tangan—padahal bukan aurat—itu juga wajib ditutup.

(6) Jika menjauhi keharaman menjimak farji istri yang haid tidak akan sempurna tanpa menjauhi area di antara pusar dan lutut istri, maka area di antara dua bagian tubuh itu juga haram diciumi atau dijilati.

الأَشْبَاهُ وَالنَّظَائِرُ لِلسُّيُوطِيِّ، ص: ١٢٥
حَرِيمُ الْوَاجِبِ: مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ. وَمِنْ ثَمَّ وَجَبَ غَسْلُ جُزْءٍ مِنَ الرَّقَبَةِ وَالرَّأْسِ مَعَ الْوَجْهِ لِيَتَحَقَّقَ غَسْلُهُ وَغَسْلُ جُزْءٍ مِنَ الْعَضُدِ، وَالسَّاقِ مَعَ الذِّرَاعِ وَسِتْرُ جُزْءٍ مِنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ مَعَ الْعَوْرَةِ، وَجُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ مَعَ الرَّأْسِ لِلْمَرْأَةِ، وَحَرُمَ الِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ فِي الْحَيْضِ لِحُرْمَةِ الْفَرْجِ

Pemahamannya, memakai celana pendek di hadapan teman sesama pria bisa menyebabkan kita terkena hukum haram akibat menampakkan aurat paha kita tanpa uzur.

Namun, bukankah ada qaul (pendapat) enteng dari ulama lain yang menyatakan bahwa aurat pria hanya saw’atayn alias dua alat kemaluan pria, yakni burung dan lubang pantat? Bukankah kita bisa pakai qaul ini agar celana pendek bisa halal dipakai di hadapan teman pria?

Faktanya, dalam mazhab Syafi’i, qaul enteng itu merupakan pendapat Syekh al-Istokhri yang syadz (aneh) dan munkar (tertolak), sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin juz 1, hlm. 283:

رَوْضَةُ الطَّالِبِينَ وَعُمْدَةُ الْمُفْتِينَ ١/ ٢٨٣ — النَّوَوِيُّ (ت ٦٧٦)
وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ – حُرًّا كَانَ أَوْ عَبْدًا – مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَلَى الصَّحِيحِ. وَفِي وَجْهٍ شَاذٍّ مُنْكَرٍ قَالَهُ الْإِصْطَخْرِيُّ: إِنَّ عَوْرَةَ الرَّجُلِ الْقُبُلُ وَالدُّبُرُ فَقَطْ

Di mazhab Maliki, qaul itu hanya riwayat lemah dari kalangan ulama Malikiyah dan merupakan pendapat resmi mazhab Zhahiriyah, seperti yang tertera dalam kitab Bughyatul-Muqtashid bisyarhi Bidayatil-Mujtahid juz 3, hlm. 1276, karya Syekh Muhammad al-Wa’ili:

بُغْيَةُ الْمُقْتَصِدِ شَرْحُ بِدَايَةِ الْمُجْتَهِدِ ٣/ ١٢٧٦ — مُحَمَّدُ بْنُ حَمُودٍ الْوَائِلِيُّ (ت ١٤٣١)
أَنَّ الْعَوْرَةَ السَّوْءَتَانِ فَقَطْ، وَهُوَ مَذْهَبُ الظَّاهِرِيَّةِ، وَرِوَايَةٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ

Adapun pendapat resmi di mazhab Maliki tetap sama dengan Syafi’i, yakni area di antara pusar dan lutut.

فِقْهُ الْعِبَادَاتِ عَلَى الْمَذْهَبِ الْمَالِكِيِّ ١/ ١٤١ — كَوْكَبُ عُبَيْدٍ (مُعَاصِرٌ)
عَوْرَةُ الرَّجُلِ: حَدُّهَا أَمَامَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِنْ مَحَارِمِهِ: مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ

التَّوْضِيحُ فِي شَرْحِ مُخْتَصَرِ ابْنِ الْحَاجِبِ ١/ ٣٠٠ — خَلِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ الْجُنْدِيُّ (ت ٧٧٦) كِتَابُ الصَّلَاةِ←شُرُوطُ الصَّلَاةِ
وَالثَّانِي: مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ وَلَا يَدْخُلَانِ. قَالَ الْبَاجِيُّ: وَإِلَيْهِ ذَهَبَ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا. قَالَ صَاحِبُ الْإِشَارَةِ فِي الْعُمْدَةِ: وَهُوَ الْمَشْهُورُ

Kalau pakai pendapat resmi mazhab Zhahiriyah, apakah boleh? Jawabannya, tidak boleh. Sebab, kita yang belum berlevel mujtahid—wajib berpedoman pada salah satu dari empat mazhab fikih yang sudah masyhur, yakni mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, atau Hanbali. Jadi, kita tidak boleh memakai qaul Zhahiriyah dalam kehidupan sehari-hari.

بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِينَ، ص: ٨

( مَسْأَلَةُ ش )

نَقَلَ ابْنُ الصَّلَاحِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَقْلِيدُ غَيْرِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ، أَيْ حَتَّى الْعَمَلُ لِنَفْسِهِ، فَضْلًا عَنِ الْقَضَاءِ وَالْفَتْوَى؛ لِعَدَمِ الثِّقَةِ بِنِسْبَتِهَا لِأَرْبَابِهَا بِأَسَانِيدَ تَمْنَعُ التَّحْرِيفَ وَالتَّبْدِيلَ، كَمَذْهَبِ الزَّيْدِيَّةِ الْمَنْسُوبِينَ إِلَى الْإِمَامِ زَيْدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ السِّبْطِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ… إِلَخْ

تُحْفَةُ الْمُرِيدِ شَرْحُ جَوْهَرَةِ التَّوْحِيدِ، ص: ٩٠

وَلَا يَجُوزُ تَقْلِيدُ غَيْرِهِمْ – أَيِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ – وَلَوْ كَانَ مِنْ أَكَابِرِ الصَّحَابَةِ؛ لِأَنَّ مَذَاهِبَهُمْ لَمْ تُدَوَّنْ وَلَمْ تُضْبَطْ كَمَذَاهِبِ هَؤُلَاءِ، لَكِنْ جَوَّزَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ فِي غَيْرِ الْإِفْتَاءِ

 الْفَتَاوَى الْكُبْرَى الْفِقْهِيَّةُ، ٦ : ١٠٧

وَسُئِلَ هَلْ يَجُوزُ عَقْدُ النِّكَاحِ تَقْلِيدًا لِمَذْهَبِ دَاوُدَ مِنْ غَيْرِ وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ أَوْ لَا؟ وَإِذَا وَطِئَ فَهَلْ يُحَدُّ أَوْ لَا؟ إِلَى أَنْ قَالَ: يَجُوزُ تَقْلِيدُ دَاوُدَ فِي النِّكَاحِ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ، وَمَنْ وَطِئَ فِي نِكَاحٍ خَالٍ عَنْهُمَا وَجَبَ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا عَلَى: (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ… إِلَخْ

Bukankah di mazhab Hanbali masih ada qaul yang memperbolehkan paha pria ditampakkan di depan sesama pria? Memang betul bahwa ada qaul demikian yang menyatakan bahwa aurat pria di hadapan pria lain hanyalah burung dan lubang pantat. Namun, qaul itu juga pendapat lemah di mazhab Hanbali.

Adapun qaul resmi mazhab Hanbali pun sama persis dengan mazhab Syafi’i dan Maliki, yakni area di antara pusar dan lutut. Hal ini tercantum di kitab al-Masailul-Fiqhiyyah min Kitabir-Riwayatain wal-Wajhain juz 1, hlm. 136, karya Qadhi Abu Ya’la bin al-Farra:

الرِّوَايَتَيْنِ وَالْوَجْهَيْنِ – الْمَسَائِلُ الْفِقْهِيَّةُ مِنْهُ ١/ ١٣٦ — الْقَاضِي أَبُو يَعْلَى ابْنُ الْفَرَّاءِ (ت ٤٥٨). كِتَابُ الصَّلَاةِ←حَدُّ عَوْرَةِ أُمِّ الْوَلَدِ
وَاخْتَلَفَتْ فِي حَدِّ عَوْرَةِ الرَّجُلِ فَنَقَلَ الْمَرُّوذِيُّ وَعَبْدُ اللهِ وَأَحْمَدُ بْنُ هِشَامٍ: حَدُّهَا مِنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ لِعَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ: غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
وَنَقَلَ مُهَنَّا: حَدُّهَا الْقُبُلُ وَالدُّبُرُ، لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَشَفَ فَخِذَهُ بِحَضْرَةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَغَطَّاهُ بِحَضْرَةِ عُثْمَانَ (٢)، وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ

Kalau mau pakai mazhab Hanafi, justru pendapat di sana malah lebih ketat. Sebab, pendapat mazhab Hanafi sama persis dengan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, tetapi Hanafi menambahkan bahwa lutut pria juga termasuk aurat. Jadi, dalam masalah aurat pria, mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling ketat, sebagaimana termuat di kitab Tuhfatul-Muluk juz 1, hlm. 63, karya Syekh Zainuddin ar-Razi:

تُحْفَةُ الْمُلُوكِ ١/ ٦٣ — زَيْنُ الدِّينِ الرَّازِيُّ (ت ٦٦٦)
الثَّالِثُ سِتْرُ الْعَوْرَةِ: الرَّجُلُ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ وَالرُّكْبَةُ عَوْرَةٌ وَالسُّرَّةُ لَا

Pada akhirnya, tidak ada celah untuk mencari qaul mu’tamad (pendapat kuat) di antara empat mazhab yang membolehkan paha pria ditampakkan di hadapan pria lain. Karena itu, kita bisa mulai membiasakan diri memakai celana tiga perempat atau sarung saat bersama teman sesama pria. Sebab, celana pendek tidak selalu bisa menutupi paha dengan sempurna.

Sebagai mahasiswa yang sedang menuntut ilmu agama di Maroko, alangkah indahnya jika ilmu yang kita pelajari juga hadir dalam keseharian. Perubahan ini bisa kita mulai dari hal sederhana, termasuk memilih pakaian yang bisa menjaga aurat kita dengan lebih baik.

Penulis: Sultan Aladin

Ikuti kegiatan kami melalui instagram @pcinumaroko

Simak berita terbaru kami,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *