Sejak masa sahabat, wacana tentang takfir (pengafiran) telah menjadi tema paling sensitif dan berimplikasi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Perselisihan antara kelompok Ahlusunnah waljamaah dan kelompok Khawarij tentang status pelaku dosa besar bukan sekadar persoalan teoretis, melainkan juga melahirkan konflik sosial-politik. Khawarij menilai bahwa setiap pelaku dosa besar adalah kafir, sedangkan Ahlusunah waljamaah menolak keras pandangan tersebut dengan menekankan adanya perbedaan antara dosa yang bersifat مكفِّر (mengeluarkan dari Islam) dan dosa yang غير مكفِّر (tidak mengeluarkan dari Islam).
Dalam teks monumental Syarh al-Aqidah al-Thahawiyyah, Al-Tahawi menegaskan sebuah prinsip:
«ولا نُكفِّر أحدًا من أهل القبلة بذنب ما لم يستحله»
Ungkapan inilah yang menjadi titik krusial untuk memahami perbedaan mendasar antara Ahlusunah waljamaah dan Khawarij dalam persoalan kafir dan iman.
Klasifikasi Dosa dalam Islam
Para ulama membagi dosa ke dalam dua kategori besar:
1. ذنوب من أنواع الردة yaitu dosa yang hakikatnya adalah kekufuran itu sendiri, seperti الشرك (syirik), التكذيب بما جاء به الرسول ﷺ (mendustakan risalah Nabi), dan الاستهزاء بالرسول ﷺ أو بالقرآن (mengolok-olok Nabi atau al-Qur’an). Ini adalah dosa yang bersifat مكفِّر.
2. ذنوب دون الشرك yaitu dosa-dosa besar selain syirik, seperti zina, khamr, dan riba. Ini adalah dosa besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, meskipun sangat berbahaya.
Dalil utamanya adalah firman Allah Swt.
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾ [النساء: ٤٨]
Ayat ini menjadi fondasi dalam membedakan dosa yang bersifat kufur dan dosa yang tidak bersifat kufur.
Penjelasan terhadap redaksi Al-Tahawi
Jika redaksi Al-Tahawi dipahami secara tekstual, maka seakan-akan menyatakan bahwa tidak ada dosa apapun–termasuk syirik–yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari Islam. Tentu ini tidak sesuai dengan prinsip dasar akidah. Oleh karena itu, para ulama yang mensyarahi kitab tersebut memberikan penjelasan.
Ibn Abi al-‘Izz berkata:
«امتنع كثير من الأئمة عن إطلاق القول: بأنا لا نكفر أحدًا بذنب؛ بل يقال: لا نكفرهم بكل ذنب»
Penjelasan ini menegaskan bahwa maksud yang benar adalah سلب العموم (penafian terhadap setiap dosa secara kolektif), bukan عموم السلب (penafian secara mutlak). Artinya, Ahlusunah waljamaah tidak mengkafirkan dengan setiap dosa, melainkan hanya dengan dosa-dosa tertentu yang berstatus kufur.
Konsep استحلال (Menghalalkan yang Haram)
Makna penting dari frasa «ما لم يستحله» adalah bahwa seseorang tidak kafir karena dosa besar kecuali jika ia meyakini bahwa dosa tersebut halal. Misalnya:
Mengingkari kewajiban salat, zakat, puasa Ramadan, atau haji.
Menghalalkan zina, khamr, atau riba yang sudah jelas haramnya.
Bahkan, seseorang bisa jatuh dalam kekufuran tanpa melakukan dosa tersebut, cukup dengan keyakinan bahwa hal yang haram itu halal, karena hal ini termasuk جحد ما هو معلوم من الدين بالضرورة .
Perbedaan Prinsip Takfir Ahlusunah waljamaah dan Khawarij
Terdapat perbedaan prinsip antara Ahlusunah waljamaah dan Khawarij. Prinsip yang dipegang oleh Khawarij yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar dan sering memperluas cakupan dosa hingga hal-hal yang bukan dosa. Sedangkan Ahlusunah waljamaah membedakan antara dosa kufur dan dosa besar non-kufur. Tidak ada seorang muslim yang keluar dari Islam karena dosa selain syirik atau istihlal.
Sejarah mencatat bahwa Sayyidina Ali ibn Abi Thalib r.a. memerangi Khawarij karena penyimpangan akidah mereka, sebagaimana Nabi Muhammad saw. telah mengabarkan tentang bahaya mereka:
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
«سَيَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ، يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
(رواه البخاري، ح ٣٦١١، ومسلم، ح ١٠٦٤)
Hadis ini menjadi dasar sikap tegas Nabi ﷺ terhadap kelompok yang menyimpang dan mudah mengkafirkan sesama muslim.
Kesimpulan
Konsep kafir dalam Ahlusunah waljamaah bersifat tawasut. Ungkapan «ولا نُكفِّر أحدًا من أهل القبلة بذنب ما لم يستحله» menegaskan bahwa tidak setiap dosa mengeluarkan seorang muslim dari Islam, kecuali dosa-dosa yang hakikatnya kufur atau keyakinan istihlal terhadap yang haram.
Dengan demikian, Ahlusunah waljamaah menolak ekstremisme Khawarij dalam menetapkan kafir, seraya menegakkan prinsip ilmiah bahwa الذنوب فيها مكفِّر وغير مكفِّر. Prinsip inilah yang menjaga kemurnian aqidah sekaligus melindungi umat dari vonis kafir yang gegabah, sesuai dengan bimbingan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Referensi:
1. أبو جعفر الطحاوي، العقيدة الطحاوية، مع شرح ابن أبي العز.
النساء : ٤٨ QS
3 ابن أبي العز، شرح الطحاوية، ص: ٣٣٠.
4. المرجع نفسه، ص: ٣٤٥.
5. الحديث عن الخوارج، أخرجه البخاري (ح ٣٦١١) ، ومسلم
(١٠٦٤ )
Artikel oleh Fahmi Dzulfikar
Ikuti kegiatan kami di @pcinumaroko

