“Jangan Jual yang Tidak Kamu Miliki”: Lalu Bagaimana dengan Dropshipping?

Dalam perkembangan perdagangan modern, muncul berbagai bentuk transaksi baru yang menuntut kajian hukum yang lebih mendalam dalam perspektif fikih muamalah. Salah satu model bisnis yang banyak diminati saat ini adalah dropshipping, yaitu sistem penjualan di mana penjual tidak menyimpan stok barang, melainkan hanya menjadi perantara antara pembeli dan supplier.

Fenomena ini menjadi menarik untuk dikaji karena dalam praktiknya seringkali melibatkan unsur-unsur yang bersinggungan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti kepemilikan barang (milik), kejelasan akad (bai‘), serta larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Praktik semacam ini juga banyak ditemukan di kalangan mahasiswa yang menempuh studi di luar negeri. Mereka memanfaatkan peluang dengan menawarkan berbagai produk khas dari negara tempat mereka tinggal untuk dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui media sosial maupun platform marketplace. Mekanisme lebih detailnya, mula-mula dropshipper menawarkan barang secara online pada web marketplace atau dengan sosial media dengan memampang foto, harga serta deskripsi produk. Tentunya, produk tersebut tidak dimiliki oleh dropshipper, melainkan milik supplier. Dan harga yang ditawarkan oleh dropshipper kepada konsumen tentu berbeda karena untuk meraih keuntungan.

Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana hukum dropshipping dalam Islam, serta batasan-batasan yang harus diperhatikan agar transaksi tetap sah dan terhindar dari unsur gharar maupun pelanggaran syariat.

Praktek demikian jika dilihat sekilas jelas bertentangan dengan prinsip syariat, dikarenakan menjual produk yang tidak dimiliki (بيع ما لا يملك), sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang kisahnya Hakim bin Hizam RA:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي، أَبِيعُهُ مِنْهُ، ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ قَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

“Saya bertanya kepada Nabi SAW kemudian aku berkata: “Wahai Rasulullah SAW telah datang kepadaku,seseorang memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, apakah aku boleh melakukan jual-beli tersebut, kemudian baru aku beli barangnya di pasar?” Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kau jual sesuatu yang tidak padamu”. (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibn Majah)

Tidak hanya itu, dropshipping juga memuat penjualan barang yang belum diterima dari pihak dropshipper (بيع ما لم يقبض) . Jadi seolah-olah dropshipper hanya sebagai perantara antara konsumen dan supplier tanpa adanya qabd barang, hal ini juga masuk pasal larangan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

يَا ابْنَ أَخِي لَا تَبِيعَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Wahai sepupuku, janganlah kamu menjual sesuatu sehingga kamu (benar-benar) menerimanya”. (HR.Baihaqi).

Dalam hadis ini  Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberi alasan mengapa tidak diperbolehkannya بيع ما لم يقبض, dikarenakan ضعف الملك (status kepemilikan yang belum sempurna)

Ianah tholibin

يا ابن أخي، لا تبيعن شيئا حتى تقبضه.

وعلته ضعف الملك،  لانفساخه بتلفه تحفة

Seperti dalam praktek A bertransaksi jual beli dengan B dengan tempo 3 hari (barang belum di qabdh), kemudian dapat 3 hari barang itu masih belum diterima oleh B, lalu B menjual barang yang masih dipegang A, kepada C. Maka transaksi yang terjadi antara B dan C, itu tidak sah, dikarenakan barang yang dimiliki B itu statusnya blm luzum karena belum diterima (qabdh).

Pada hakikatnya sistem dropshipping yang terjadi memiliki beraneka ragam skema dalam praktiknya, sehingga bisa menjadi celah para dropshipper untuk melakukan transaksi demikian secara sah yang dilegalkan oleh syariat.

  1. Akad antara dropshipper dan konsumen

Akad yang terjadi di antara ke 2 belah pihak ialah akad salam/bai’ al-mausuf fi az-zimmah. Karena pada dasarnya akad salam/bai’ al-mausuf fi az-zimmah itu adalah menjual barang yang tidak ada ketika akad (بيع المعدوم), dilegalkan syariat karena hajat dan masuk ke qoidah “قد تنزل الحاجة منزلة الضرورة”

:«شرح مسند الدارمي» (5/ 51)

«والسلم: تسليمه في المجلس، فالسلف أعم، وعرفوا ‌السلم: بأنه عقد على موصوف في الذمة، ببذل يعطى عاجلًا، والأصل فيه قوله تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ}، الآية، ثم شرع بالسنة، ثم الإجماع إلَّا ما روي عن ابن المسيب، أما القياس فيأباه؛ لأنه ‌بيع ‌معدوم أو موجود غير مملوك، أو مملوك غير مقدور على التسليم، لكنه أذن فيه ‌للحاجة)

Adapun foto-foto barang yang ada di sosmed atau marketplace itu sudah mewakilkan untuk menyebutkan ciri-ciri dari barang yang akan dibeli.

Setelah adanya konklusi, bahwa dropshipping merupakan akad salam/bai’ mausuf fi-zimmah praktek ini akan menjadi sah selama memenuhi syarat yang berlaku seperti uang muka harus dibayar diawal ketika akad dimulai secara lunas tidak DP.

Namun dalam praktek yang sering terjadi konsumen tidak akan membayar barang yang dibeli sampai konsumen benar-benar menerima barang tersebut. Kendati demikian, praktik mengakhirkan pembayaran (رأس المال), diperbolehkan dengan mengikuti pendapat mazhab maliki yang mengesahkan adanya penangguhan uang muka dalam maksimal waktu 3 hari.

فقه الاسلام و أدلته ج ٥ ص ٢٧٢

وقال الإمام مالك: يجوز تأخير قبض  رأس المال إلى ثلاثة أيام فأقل، ولو بشرط في العقد، سواء أكان رأس المال عيناً أم ديناً؛ لأن السلم معاوضة لايخرج ب تأخير قبض  رأس المال عن أن يكون سلماً،

Adapun dalam madzhab syafi’i, dalam akad salam ada wujudnya penangguhan uang muka maka jelas tidak sah dan akan terjadi بيع الدين بالدين.

Lantas jika praktik ini dilarikan ke akad bai’ al-mu’ayyan jelas tidak sah dikarenakan masuk ke aturan بيع ما لم يقبض seperti yang sudah disinggung di awal.

  1. Akad antara dropshipper dan supplier

Sebenarnya akad yang terjadi antara ke 2 belah pihak ini tergantung pada prakteknya bisa menggunakan pola bai’ al-mu’ayyan, bisa juga dengan akad salam\Bai mausuf fi-zimmah.

Namun masih banyak yang beranggapan bahwa akad yang terjadi antara ke 2 belah pihak adalah ijarah atau dengan wakalah bil ju’li dengan dalih bahwa uang lebihnya dilarikan ke ujrah (upah/fee). Dengan contoh supplier menyewa jasa dropshipper untuk menjual baju dengan harga 200 dirham, dengan sighat aqad “saya sewa jasa kamu untuk menjual baju ini dengan harga 200 dirham, nanti jika kamu berhasil menjual lebih dari 200 dirham, maka Kelebihannya untuk kamu”. Jelas ini tidak sah dikarenakan ijarah dan wakalah bil ju’li itu disyaratkan upah yang maklum (diketahui) ,  seperti “saya sewa jasa kamu untuk menjual baju ini dengan harga 200 dirham, lalu upah bagimu 100 dirham” .

Majmu syarah muhadzab

ومِن شرط الإجارة: أن تكون المدّة معلومة،

والعوض معلومًا

Kalau melihat praktek yang sering terjadi, jelas tidak bisa menggunakan ijarah atau wakalah bil ju’li

  1. Penerimaan komoditas bagi dropshipper

Sudah disinggung sebelumnya, bahwa sebelum adanya penerimaan (qabd) barang yang dibeli, maka pembeli dilarang untuk menjualkan ke orang lain meskipun akad sudah sah.

Terkait ini, jika prakteknya dropshipper sudah menerima barang terlebih dahulu dari supplier kemudian dikirimkan kepada konsumen, maka sudah tidak dipermasalahkan karena status qabd sudah terealisasi.

Namun problematika muncul jika dropshipper membeli barang dari supplier, lalu pihak supplier diminta untuk langsung mengirimkan barang tersebut kepada konsumen atas nama dropshipper, maka hukumnya tidak sah, sebab termasuk menjual barang yang belum di qabd  (بيع ما لم يقبض).

Namun jika merujuk pada ulama kontemporer yang mengatakan jika dropshipper telah menerima pemberitahuan terkait resi pengiriman maupun bukti penyimpanan, maka telah dianggap qabd sebagai qabdh hukmi tanpa harus adanya serah Terima secara kasat mata (qabdh hakiki).

يُعْتَبَرُ قَبْضُ الْمُسْتَنَدَاتِ الصَّادِرَةِ بِاسْمِ الْقَابِضِ أَوِ الْمُظْهِرَةِ لِصَالِحِهِ قَبْضًا حَكِمِيًّا لِمَا تَمَثَّلَهُ إِذَا كَانَ يَحْصُلُ بِهَا التَّعْيِينُ لِلسِّلَعِ وَالْبَضَائِعِ وَالْمَعِدَاتِ وَتَمْكِيْنُ الْقَابِضِ مِنَ التَّصَرُّفِ بِهَا، مِثْلُ بُوْلِيْصَةِ الشَّحْنِ وَشَهَادَانِ الْمَخَازِنِ الْعُمُوْمِيَّةِ.

Kitab al-Ma’yir al-islamiyyah

  1. Kesimpulan

Skema akad yang terjadi dalam praktik dropshipping adalah menggunakan akad salam dalam konteks transaksi antara dropshipper dan konsumen, kalau supplier dan dropshipper bisa menggunakan bai’ muayyan dan bai’ mausuf fi-zimmah. Adapun pengakhiran uang muka, tidak merombak keabsahan akad salam dengan mengikuti pendapat madhab maliki. Namun jika praktek dropshipping menuntut adanya penangguhan uang muka lebih dari 3 hari, hal demikian juga tidak dipermasalahkan dengan menganut pendapat imam ashyhab dan ibnu habib

:حاشية الصاوي على الشرح الصغير = بلغة السالك لأقرب المسالك» (3/ 263)

قوله: [على ما في المدونة] : حاصل ما في المقام أنه أخر ‌رأس ‌المال عن ثلاثة أيام؛ فإن كان التأخير بشرط، فسد السلم اتفاقا إن كان التأخير كثيرا جدا، وإن كان التأخير بلا شرط فقولان في المدونة لمالك، بفساد السلم وعدم فساده سواء كثر التأخير جدا أو لا

Wallahu a’lam bis sowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *