Lakpesdam NU Maroko

Bolehkah Membayar Zakat Ternak Dengan Uang?

Hukum Membayar Zakat Ternak Dengan Uang Hasil Musyawarah Fathul Qarib Lakpesdam PCINU Maroko, Jum’at, 16 Rabi’ul Awal/ 20 September 2024 M Zakat kepemilikan hewan ternak seringkali tak lepas dari dinamika sosial yang melahirkan sebuah pertanyaan dalam perspektif fikih. Seringkali masyarakat bertanya-tanya apakah pembayaran zakat hewan ternak dengan uang ini diperbolehkan? Dalam arti mengganti tanggungan zakat dengan nominal…

Read More

Penukaran Uang Dirham-Rupiah: Halalkah?

Halal Haram Penukaran Uang Dirham Rupiah Hasil Bahtsul Masail Lakpesdam PCINU Maroko, Jum’at, 28 Dzulhijjah 1445 H/ 05 Juli 2024 M Majunya teknologi memudahkan banyak aktivitas manusia, salah satunya dalam bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini juga dirasakan oleh Zaid yang merupakan seorang mahasiswa Indonesia di Maroko. Setiap bulannya dia mendapat kiriman uang saku…

Read More