One Month One Book Fatayat NU Maroko: Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender)
Berawal dari postingan Instagram sampai menjadi penggemar buku berlian. Dalam OMOB edisi spesial Bulan November bersama Saudari Dhia Qotrunnada, Lc., mahasiswi Universitas Hassan II Ain Chock. PCI Fatayat NU Maroko membuka ruang diskusi untuk mengupas tuntas buku karya Kiai Husein Muhammad yang berjudul Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Buku tersebut merupakan sebuah karya yang mencoba mengevaluasi ulang pemahaman tradisional tentang perempuan dalam fikih turas terutama yang berkaitan dengan makna gender, hak-hak perempuan, serta posisi perempuan dalam aspek sosial-agama.
“Kalau ingin dekat dengan seseorang, maka baca tulisannya”, tutur Saudari Nada di awal pemaparannya.
Diskusi kemudian dibuka dengan pertanyaan pemantik seperti “Apakah perempuan dirugikan dan dinomorduakan dalam hukum Islam?”. Kiai Husein yang dijuluki sebagai ‘Ulama Feminisme’ dalam bukunya memberikan alternatif pemahaman progresif dan inklusif tentang peran dan hak perempuan dalam Islam serta membedakan mana hukum fikih yang sifatnya kontekstual dan kapan perlu ijtihad agar produk hukum Islam dapat menyesuaikan ruang dan waktu, sehingga bisa terus relevan hingga akhir zaman.
Secara tidak langsung, buku ini membuka ruang refleksi dan kritik terhadap bias gender dalam kacamata tafsir tradisional yang dapat menjadi sumber rujukan bagi kajian gender, hukum Islam kontemporer, serta upaya reformasi hukum Islam yang mengusung perpekstif keadilan gender dan menghapus budaya patriarki yang kerap terjadi di Indonesia.
Saudari Nada menjelaskan bahwa gender pada dasarnya adalah konstruksi sosial—sebuah pengelompokan yang dibentuk oleh budaya dan masyarakat disertai dengan klasifikasi tertentu. Misalnya, anggapan bahwa laki-laki tidak boleh menangis atau perempuan harus bersikap lemah lembut.
Ia juga mengulas beberapa aksi feminisme yang pernah terjadi di dunia. Gerakan feminisme yang mulai muncul pada abad ke-18 dan ke-19 sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan sosial yang dialami perempuan. Contohnya adalah aksi feminisme di New York yang lahir dari ketimpangan upah antara laki-laki dan perempuan, serta pembatasan usia bagi perempuan pekerja yang dipersempit hingga 19 tahun. Ia juga menyinggung problematika yang muncul dalam konteks Taliban yang mewajibkan penggunaan cadar, serta kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Palestina yang sering kali tidak mendapatkan perhatian setara dari sebagian kelompok feminis. Dilanjutkan membahas spektrum feminisme, mulai dari feminisme liberal yang cenderung ekstrem, hingga gerakan feminisme yang mencoba menyerang nilai-nilai Islam.
Menurutnya, Islam sendiri telah membawa prinsip keadilan gender jauh sebelum istilah ‘feminisme’ muncul. Hal ini terlihat dari konsep mahar, larangan kekerasan terhadap istri, serta berbagai ajaran yang mengangkat derajat dan martabat perempuan. Saudari Nada menekankan bahwa dalam Islam tidak dikenal konsep kesetaraan gender yang identik, melainkan keseimbangan peran. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas masing-masing yang saling melengkapi, misalnya perempuan yang dianggap lebih emosional dan laki-laki yang lebih rasional. Ia juga memaparkan bahwa banyak pandangan terkait gender dan relasi laki-laki dan perempuan dipengaruhi oleh fikih, yaitu produk pemikiran keagamaan yang lahir dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Fikih bukan agama itu sendiri. Sementara itu, agama Islam membawa nilai-nilai yang menciptakan kehidupan rahmatan lil ‘alamin.
Dalam Fiqh Perempuan, Kiai Husein Muhammad mengkritik sejumlah pandangan fikih klasik yang dianggap kurang adil bagi perempuan. Kritiknya tidak dimaksudkan untuk menolak fikih tetapi untuk menunjukkan perlunya mengkaji ulang nas turas agar lebih sesuai dengan nilai keadilan gender dalam Islam. Fikih merupakan produk yang sifatnya dinamis. Ia berubah tergantung konteks sosial.
Pendekatan terhadap nas baik Al-Qur’an maupun hadis harus dilakukan secara holistik. Artinya, pendekatan memaknai dalil harus dari segi konteks sosial pada masa itu turunya dalil. Sebab ayat dan hadis tidak lahir di ruang hampa, keduanya merupakan sumber ajaran agama yang menjawab persoalan manusia. Maka, hal yang perlu menjadi sorotan adalah pesan dan nilai yang hendak disampaikan melalui keduanya. Untuk itulah, penerapan usul fikih yang tepat akan melahirkan produk fikih yang tetap sampai pada tujuan maslahat dan keadilan.
Buku Fiqh Perempuan karya Kiai Husein Muhammad bukan hanya sekadar risalah hukum Islam, melainkan proyek pemikiran ulang terhadap relasi gender dan hukum Islam. Beliau menantang pemahaman tradisional, memperjuangkan kesetaraan, dan memberi ruang bagi interpretasi yang manusiawi dan kontekstual. Oleh karena itu, buku ini menjadi salah satu rujukan bagi siapa pun yang tertarik isu-isu gender, hukum Islam, atau keadilan sosial.
Ikuti kegiatan kami lewat instagram @fatayatnumaroko
Simak artikel terbaru kami,

