Oleh: Mohammad Averoes Yusrol Arif
Kalimat mantiq berasal dari bahasa Arab dari kata kerja nathaqa, yang berarti berbicara. Dengan demikian, dari sudut kebahasaan, mantiq berarti pembicaraan (al-kalam). Sejarah ilmu mantik bermula dari abad ke-5 SM di Yunani. Pada masa itu, ilmu mantik atau logika sudah menjadi ilmu penting bagi para ahli filsafat Yunani.
Pencetus pertama ilmu ini ialah seorang filsuf ternama, Aristoteles. Beliaulah yang paling berjasa dalam menyusun kaidah-kaidah penting mantik, salah satunya qiyas (silogisme). Menurut beliau, argumentasi belum bisa dicukupkan tanpa adanya rumus silogisme.
Kita tahu bahwa salah satu kesalahpahaman mendasar yang sering muncul adalah asumsi bahwa agama dan bernalar secara saintifik itu saling bertentangan.
Ironisnya, ada yang beranggapan bahwa untuk menjadi religius, seseorang harus menerima segala sesuatu tanpa mempertanyakan secara kritis. Hal yang demikian tidak dibenarkan sepenuhnya! Sebab jika dipandang dari ontologisnya, ilmu mantik bersumber dari akal atau rasio. Sedangkan agama bersumber dari wahyu yang dijanjikan kebenarannya, di mana agama memberikan panduan yang tidak dapat digantikan oleh metode ilmiah. Karena akal manusia sangatlah terbatas, maka sangat sulit untuk mengetahui sesuatu yang bersifat bukan ilmiah.
Dalam konteks ini, rasionalitas dan agama bekerja di poros yang berbeda, namun saling melengkapi.
Lanjut berbicara mengenai silogisme dan saling melengkapi. Menurut saya, tanpa ilmu mantik, pemahaman terhadap Al-Qur’an rentan kesalahan istidlal-nya, sebab mantiklah yang menjamin ketepatan konklusi dan kebenaran alur berpikir.
Contoh Implementasi Ilmu Mantik
- Petikan Surah Al-Anbiya’ ayat 22
لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا
Artinya: Seandainya pada keduanya (langit dan bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah binasa.
Lalu, semisal saya membuat susunan premis ayat tersebut dengan tambahan kata “Tetapi ada tuhan selain Allah”, maka memberi konklusi/natijah: maka langit dan bumi pasti rusak.
Jika dengan tambahan kata premis “Tetapi kok bumi dan langit tidak rusak”, maka natijahnya: tiada tuhan selain Allah.
Rumus dua ketentuan tersebut dalam modus tollens yang hanya bisa memunculkan konklusi. Jika dibalik, maka tidak akan memunculkan konklusi. Misalnya: “Tetapi bumi dan langit rusak”, maka tidak bisa diambil konklusi “Berarti ada tuhan selain Allah” maupun konklusi “Berarti tiada tuhan selain Allah”. Kenapa? Karena kalau kita implementasikan informasi di ayat tersebut, hanya bisa mengutarakan: jika ada A pasti ada B, bukan berarti jika ada B pasti ada A. Dan berkemungkinan kerusakan itu disebabkan oleh manusia dengan af‘aal ikhtiyar-nya.
2. Contoh dengan premis berbeda
“Jika saya makan cabai maka saya kepedasan, tapi saya makan cabai”, maka jelas konklusinya: “Saya kepedasan.”
Atau dengan premis “Tapi saya tidak kepedasan”, konklusinya pun jelas: “Saya tidak makan cabai”.
Tetapi jika dengan premis “Tapi saya kepedasan”, maka tidak bisa memunculkan konklusi “Saya makan cabai” atau “Saya tidak makan cabai” Mengapa? Karena hanya wujudnya A itu mengharuskan adanya B, dan tidak sebaliknya. Masih memungkinkan juga yang membuat pedas itu bukan cabai, melainkan merica dan sebagainya.
3. Qodhiyah berbeda
Dengan premis minor “Zaid adalah seorang pejabat” dan premis mayornya “Zaid adalah seorang yang berduit”. Kalau orang yang belum belajar mantik maka dengan gampang memunculkan konklusi “Seorang pejabat itu berduit”. Jelas ini kesalahan yang fatal! Sementara konklusi yang benar adalah “Sebagian dari pejabat itu berduit”.
Demikianlah saling melengkapinya rasionalitas dan ilmu agama. Meskipun keduanya lahir dari ontologis yang berbeda, namun keduanya dapat dipadukan secara harmonis.
Hukum Mempelajari Ilmu Mantik
Hukum mempelajari ilmu mantik ada tafshil:
1.Bercampur dengan filsafat
Mempelajari ilmu mantik yang bercampur dengan filsafat ada khilaf
Haram
ini merupakan pendapat Imam Ibnu Shalah (643 H), dan Imam An Nawawi (631-676 H).
Di antara ulama yang masuk kategori ini adalah Imam Jalaluddin as-Suyuthi (849-911 H) dalam karyanya Shawn al-Manthiq wa al-Kalam Min Fannay al-Manthiq wa al-Kalam.
Hukumnya boleh (fardu kifayah) mempelajari mantik
Ini disandarkan pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H). Bahkan beliau menegaskan barangsiapa yang tidak mengusai ilmu ini, maka kredibilitasnya patut diragukan.
Pendapat yang dipilih
Pendapat yang dipilih ialah diperbolehkan bila seseorang mempunyai kapasitas intelektual yang mumpuni, mampu memahami dan mengamalkan Al-Quran dan Sunnah, serta bertujuan menjaga nalar dari kesesatan berpikir.
2. Ilmu mantik yang tidak bercampur dengan filsafat
Mempelajari ilmu mantik yang tidak bercampur dengan filsafat tidak ada khilaf untuk mempelajarinya, alias boleh secara mutlak.
Wallahu a‘lam bis shawab.
Referensi:
Mandzumah Sulamul Munawroq
Syarah Sulam al-Malawi
Idohul Mubham
Ikuti kegiatan kami lewat @pcinumaroko
Baca juga artikel kami

