Bolehkah Mengibarkan Bendera Straw Hat di Bawah Bendera Indonesia?

Bolehkah Mengibarkan Bendera Straw Hat di Bawah Bendera Indonesia?

80 tahun yang lalu, presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, mengumandangkan proklamasi sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bertahun-tahun Indonesia dijajah, dipecah, dan dibelah, hingga tibalah saatnya merdeka sebagai negara yang berdaulat. Kemerdekaan ini bukan sekedar pernyataan belaka, banyak pahlawan yang gugur demi berkibarnya sang merah putih.

Merah Putih dan Maknanya

Merah dan putih sebagai elemen warna pada Bendera Indonesia bukan sekadar warna simbolik. Terdapat sarat makna dan sejarah di balik pemilihan kedua warna tersebut.

Penggunaan elemen merah putih sebagai simbol kedaulatan sudah lama digunakan jauh sebelum kemerdekaan. Kedua elemen warna ini dipakai kerajaan Majapahit pada panji dan simbol kerajaan dan digunakan sebagai simbol, seperti panji pasukan kerajaan, rombongan keluarga bangsawan, hingga kapal laut. Pada tahun 1928, penggunaan elemen warna ini semakin populer pada saat peristiwa Sumpah Pemuda sebagai simbol kesatuan dan kebangsaan.

Tak hanya menyimpan nilai sejarah, dalam merah putih juga terdapat sarat makna. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan warna putih bermakna kesucian.
Pemakaian kedua warna juga ditemukan pada budaya Indonesia. Dalam budaya Jawa, warna ini terdapat pada makanan tradisional bubur merah putih yang biasanya digunakan dalam upacara tingkeban (tujuh bulanan) hingga upacara kelahiran. Masyarakat Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya elemen merah yang melambangkan ibu dengan elemen putih yang melambangkan ayah.

Bendera Straw Hat dan Polemiknya Saat Ini

Belakangan ini, masyarakat Indonesia ramai yang mengibarkan bendera Jolly Roger milik bajak laut straw hat. Hal ini menuai perhatian publik baik secara lokal maupun luar negeri. Polemik ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dan  pernyataan akan kebolehan pengibaran bendera ini baik di tempat umum maupun tertutup. Kendati demikian, banyak juga yang mempertanyakan apa sebenarnya lambang ini dan apa yang ingin disampaikan dengan mengibarkan bendera ini?

Jolly Roger adalah sebuah simbol atau lambang bagi bajak laut yang biasanya digunakan untuk menakuti lawan. Lambang ini biasanya menggambarkan tengkorak dan dua tulang yang saling menyilang dengan latar berwarna hitam yang kemudian biasanya memiliki elemen individual dari masing-masing kelompok bajak laut. Lambang ini sudah lama digunakan terutama pada masa “golden age of piracy” di abad ke-17 akhir sampai awal abad ke-18. Lambang ini kemudian diadaptasi pada anime One Piece karya Eiichiro Oda.

Jolly Roger yang saat ini ramai dikibarkan di Indonesia adalah bendera straw hatmilik bajak laut Monkey D Luffy, tokoh utama pada anime ini. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, straw hat juga bukan sekadar simbol belaka. Ada sejarah dan makna dibalik lambang ini.

Simbol tengkorak dan dua tulang menyilang yang menyimbolkan bajak laut dengan tambahan elemen straw hat (topi jerami) yang menjadi ciri khas Luffy. Topi ini sangat berarti Luffy, karena pemberian dari Shanks, seorang bajak laut, yang meminta Luffy mengembalikannya setelah Luffy menggapai impiannya menjadi raja bajak laut.

Sebenarnya tidak ada makna eksplisit dibalik straw hat itu sendiri, tapi banyak penggemar yang memaknai straw hat sebagai simbol kebebasan karena sejarahnya, orang-orang yang memakai topi jerami ini adalah pejuang pembebasan.

Melihat bagaimana situasi dan kondisi indonesia saat ini di mana banyak terjadi ketimpangan sosial khususnya antara masyarakat Indonesia dan petinggi negeri, bendera straw hat ini dianggap mewakili rasa kekecewaan masyarakat saat ini. Bendera ini juga disimbolkan sebagai bentuk kritik dan pesan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Masyarakat beranggapan bahwa kebijakan pemerintah banyak mencekik rakyat dan lebih menguntungkan kelompok tertentu. Seperti pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) terbaru yang tidak adanya jaminan akuntabilitas pelaporan pada Pasal 23, yang dinilai oleh koalisi bahwa pasal ini tidak memberikan perlindungan hukum mekanisme akuntabilitas yang memadai. Hal ini berakibat ketidak jelasan mengenai tindak lanjut penanganan kasus, karena tidak adanya pengawasan berjenjang dalam sistem peradilan pidana.

Kemudian kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi selama 3 bulan terakhir. Memang menurut PPATK, hal ini untuk mencegah aktivitas mencurigakan dalam rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Mereka juga menilai rekening yang pasif justru merugikan nasabah karena saldo terpotong otomatis oleh sistem perbankan untuk biaya administrasi.

Adanya kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan tersebut, masyarakat mengibarkan bendera straw hat sebagai bentuk kekecawaan terhadap pemerintah. Momen 17 Agustus juga mendorong tren pengibaran straw hat ini sebagai simbol kebebasan dan kemerdekaan.

Bolehkah Mengibarkan Bendera Straw Hat?

Lantas, apakah boleh mengibarkan bendera straw hat khususnya dikibarkan di bawah Bendera Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat dua pernyataan yang bisa dikaitkan dengan polemik ini. Pertama, pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Budi Gunawan, “Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.” Pernyataan ini merujuk pada Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2004.

Berbanding terbalik dengan yang pertama, pernyataan kedua ini dikutip dari Gus Dur yang berkata, “Kamu boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari bendera Indonesia.” Pernyataan Gus Dur tersebut dicetuskan untuk menjawab polemik pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua pada pertemuan yang dimediasi oleh Forum Rekonsiliasi Rakyat Irian Jaya (FORERI) tahun 1999 silam ketika masih menjabat presiden RI. Melalui Menkopolkamnya saat itu, Wiranto, Gus Dur memintanya untuk melaporkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Papua. Menurut laporan, bendera Bintang Kejora yang dikibarkan pada umbul-umbul  itu tidak lebih tinggi dari merah putih.

Dengan ini Gus Dur percaya, bahwa bendera Bintang Kejora adalah bendera kultural. Kepada wartawan, di tahun 2007 ketika beliau sudah tidak lagi menjabat presiden, beliau berkata, “Kalau kita anggap sebagai bendera politik, salah kita sendiri.”

Dengan adanya dua pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut, penulis mencoba menyikapi bagaimana hukum kebolehan untuk mengibarkan bendera selain Merah Putih, khususnya bendera straw hat yang kini marak terjadi.

Menyikapi pernyataan pertama yang dirujuk kepada UU Nomor 24 tahun 2004, mengenai pelanggaran penggunaan bendera, rasanya terlalu berlebihan menganggap bendera straw hat sebagai simbol provokatif dan separatis yang bertujuan untuk memecah belah bangsa. Bagaimanapun juga penggunaan bendera ini itu untuk menyuarakan kekecewaan dan kritik atas kebijakan yang dinilai mencekik rakyatnya sendiri. Penggunaan bendera ini pun, tidak melanggar ketetapan undang-undang, di mana bendera ini tidak dikibarkan lebih tinggi dari bendera merah putih. Tentu saja ini tidak menyalahi ketentuan yang telah tertulis. Sebagaimana Gus Dur menyikapi pengibaran bendera Bintang Kejora, pengibaran straw hat pun tergantung dari bagaimana pemerintah menyikapi hal ini.

Ketika pemerintah merasa bahwa ini adalah sebuah bentuk ancaman, secara tidak langsung pemerintah setuju pada makna implisit straw hat. Alih-alih berbenah dan mungkin melakukan konsolidasi, pemerintah malah mengancam pidana. Kemudian hal ini kembali menjadi pertanyaan, apakah benar pemerintah memberi kebijakan yang justru mencekik rakyatnya untuk keuntungan individu dan atau golongan?

Lalu kembali lagi pada pernyataan kedua dari Gus Dur bahwa, “Kamu boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari bendera Indonesia,” karena memang sejatinya tidak ada undang-undang yang melarang untuk mengibarkan bendera lain di bawah Bendera Indonesia secara eksplisit, justru secara undang-undang, ketentuan mengibarkan bendera merah putih memang harus lebih tinggi.

Nah, kalau menurut kamu gimana? Boleh nggak sih mengibarkan bendera straw hat di bawah Bendera Indonesia?

Penulis: Sofwatun Nufus di Oujda, 12 Agustus 2025.

Ikuti kegiatan kami lewat instagram @pcinumaroko

Simak artikel terbaru kami,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *