
PCINU Maroko, diinisiasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) sukses menggelar Webinar Akademi Bathsul Masa’il dengan tajuk “Melihat Fatwa NU dan MUI Terhadap Transaksi-Taransaksi Baru”. Webinar yang digelar secara daring pada hari Jumat (19/12) yang diisi oleh saudara M. Ali Zainal Abidin, selaku anggota komisi fatwa MUI Jawa Timur ini, diikuti oleh para audiens dari beberapa lapisan pelajar dan mahasiswa. Acara ini layaknya sebagai ‘panggung pertunjukkan’ awal bagi para pelajar untuk memahami bagaimana para ‘ahli’ menyusun metode fatwa dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer.
Pemateri memulai webinar dengan pemaparan umum tentang strata pengambilan hukum; pertama ada qadha, kedua ada fatwa, dan ketiga ada naqlu al-qaul. “Jadi ini patut dipahami juga oleh teman-teman bahwa kita tahu secara hukum yang namanya fatwa itu posisinya berada di tengah-tengah (di bawah qadha),” tegas beliau guna menghindari kesalahpahaman mendasar para audiens.
Beliau lanjut memberikan materi komparatif mengenai metode penetapan fatwa MUI dengan metode pengambilan keputusan LBMNU. Di akhir rangkaian acara, para audiens juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdialog dengan pemateri.
Menarik kesimpulan, bahwa perbedaaan hasil fatwa antara MUI dan NU pada transaksi-transaksi baru—kripto dan bunga bank—berakar pada perbedaan metodologi penetapan hukum. Jika MUI menempuh pendekatan ijtihad kolektif, maka NU menempuh pendekatan qauli, ilhaq, dan manhaj.
ikuti kegiatan kami di Instagram @pcinumaroko
simak juga artikel terbaru kami

