Webinar Maulid Nabi, Islam dan Seni Budaya: Nabi Muhammad SAW sebagai Sosok Pecinta Seni

Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, PCINU Maroko menyelenggarakan webinar kebudayaan yang dimotori oleh LESBUMI NU Maroko pada hari Kamis (05/11) via zoom meeting dan live youtube PCINU Maroko. Mengangkat tema “Islam dan Seni Budaya: Nabi Muhammad SAW sebagi Sosok Pecinta Seni” dengan pembicara H. Agus Ghulam Ahmad, LC. MA. Seorang sastrawan dan alumni Maroko lulusan S1 Universitas Sidi Mohammed Ben Abdellah, Fes dan Magister Universitas Hassan II, Casablanca.
Di awal penyampaian materi, narasumber yang biasa di panggil Mas Agus ini memaparkan tentang definisi budaya dan seni. Budaya adalah sesuatu yang dilakukan manusia secara kolektif, terus-menerus, hingga menjadi sebuah kebiasaan dalam kelompok masyarakat dan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Seni adalah bagian dari budaya, sebab budaya dibentuk oleh salah satu dari 7 faktor yaitu; bahasa, pengetahuan, organisasi, teknologi, ekonomi, religi, dan seni. Adapun pengertian seni sendiri adalah perwujudan ekspresi manusia untuk menyampaikan perasaan dan keindahan melalui sesuatu yang bisa diterima oleh salah satu indra manusia.

Pemaparan materi berlanjut pada persoalan korelasi antara Islam dan kesenian “Islam adalah agama fitrah. Salah satu fitrah manusia adalah menyukai keindahan. Dan salah satu bentuk keindahan adalah seni. Maka menyukai seni yang indah termasuk fitrah manusia.” Jelasnya.
Penjelasan ini menjawab segala hal dan pandangan yang mengatakan bahwa Islam mengharamkan seni. Bahkan sebenarnya dalam Islam sendiri terdapat berbagai macam seni, seperti; seni qosidah, seni kaligrafi, seni tilawah, seni rupa, dan seni tari sufi dan lain-lain. Dan fakta telah berbicara bahwasanya seni-seni ini adalah salah satu jalan yang dapat menuntun seseorang dekat kepada Tuhannya. Dalam kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, Imam Al-Junaidi mengatakan “tariiqun washalat bihi ilallahi falaa ufaariquhu.” Artinya, “suatu jalan yang menghantarkan aku pada Allah, tidak akan pernah tinggalkan.”
Pada dasarnya, keseniaan dalam Islam merujuk kepada sumber hukum Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an. Lalu berkembang melalui konsep penyampaian ajaran Islam melalui media-media kesenian. Banyak sekali orang-orang yang mendapatkan puncak keindahan beragama melalui sebuah seni.
Lalu dimanakah kita dapat melihat bukti bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang mencintai seni? Narasumber menghadirkan 4 hadis yang menjadi bukti bahwa nabi adalah sosok pecinta seni:
Tentang bernyanyi:
أنه عليه الصلاة والسلام قال لعائشة: هل تعرفين هذه؟ قالت: لا. قال: إنها قينة بني فلان تحبين أن تغني لك؟ فغنت لها
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada Aisyah RA: “Apakah kau tahu siapa ini?” “Tidak” Jawab Aisyah RA. Nabi berkata: “Ia adalah seorang penyanyi dari bani fulan, apakah kau ingin ia bernyanyi untukmu?” Lalu perempuan ini bernyanyi untuk Aisyah RA. (Musnad Imam Ahmad: 15162)
Tentang musik:
أن أبا بكر دخل عليها، وعندها جاريتان تغنيان بدفين، وتغنيان في أيامهما، ورسول الله صلى الله عليه وسلم مستتر بثوبه، فنهرهما أبو بكر، فكشف رسول الله ثوبه، وقال: “دعهما يا أبا بكر، فإنها أيام عيد
Artinya:Suatu ketika (pada hari Idul Fitri atau Idul Adha) Abu Bakar menemui Aisyah RA di kediamannya, lalu ketika masuk, ia mendapati ada dua budak perempuan yang menabuh rebana dan bernyanyi. Sedang Rasulullah tertutupi oleh bajunya, Abu Bakar menghardik kedua tetangga tersebut. Kemudian Rasulullah SAW menyingkap wajahnya seraya berkata: “Biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena ini adalah hari raya” (Musnad Imam Ahmad: 23400)
Tentang sastra:
رَدِفْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ يَوْمًا، فَقالَ: هلْ معكَ مِن شِعْرِ أُمَيَّةَ بنِ أَبِي الصَّلْتِ شيءٌ؟ قُلتُ: نَعَمْ، قالَ: هِيهْ فأنْشَدْتُهُ بَيْتًا، فَقالَ: هِيهْ ثُمَّ أَنْشَدْتُهُ بَيْتًا، فَقالَ: هِيهْ حتَّى أَنْشَدْتُهُ مِئَةَ بَيْتٍ
Artinya: Pada suatu hari aku (Amr ibn Syarid) dibonceng Rasulullah SAW, lalu beliau bertanya kepadaku: “Apakah kamu masih hafal sya’irnya Umayyah ibn Abu Shalt?” Lalu aku menjawab: “Ya” Nabi berkata: “Lantunkanlah untukku!” Lalu aku melantunkan satu bait sya’ir, kemudian beliau berkata: “Tambah lagi!” Kemudian aku lantunkan satu bait lagi. Lalu beliau berkata: “Lantunkan lagi!” Lalu aku melantunkan sebanyak seratus bait. (Shahih Muslim: 4185)
Berlanjut ke pembahasan berikutnya, tentang sejauh manakah batasan seni itu? Ada tiga hal dasar yang harus dijadikan prinsip dalam menciptakan suatu seni atau melakukan kegiatan yang mengandung unsur seni, di antaranya:
1. Tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan.
2. Tidak melanggar sesuatu yang dilarang dalam Islam.
3. Tidak membuat seseorang lalai dari kewajiban.
Beralih ke sesi tanya jawab. Suasana webinar menjadi terasa sangat interaktif dengan dilontarkannya pertanyaan yang kemudia memicu peserta lain untuk bertanya lagi dan lagi. Diantara beberapa pertanyaan tersebut, ada salah satu pertanyaan yang cukup menarik. Bagaimana Nabi Muhammad SAW dan Islam memosisikan budaya dan hukum syariat?
Mas Agus menjelaskan bahwasannya ada kaidah “al ‘adatu muhakkamah” artinya adat atau kebiasaan dapat dijadikan hukum. Sehingga ketika di sebuah lingkungan masyarakat terdapat adat atau kebiasaan tertentu maka bisa saja dijadikan hukum dengan catatan harus tetap mengacu pada dasar utama agama Islam; Al-Qur’an dan hadis.
Apabila kita tidak menemukan dalil dari kedua sumber tersebut, kita bisa merujuk pada qiyas dengan menyerupakan adat atau kebiasaan tadi dengan apa yang pernah terjadi di zaman nabi atau para sahabat. Dan jika kita tidak menemukan dalil dalam qiyas, maka merujuk pada ijma’. Jika tidak ada dalil yang memperkuat adat atau kebiasaan tadi, maka adat itu sendirilah yang kita jadikan dalil sebagaimana kaidah “al ‘adatu muhakkamah.”
Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam. Di sesi penutup, Mas Agus menyampaikan kalimat pemungkas. Kita harus menjadi umat Islam yang beragama dengan penuh toleransi terhadap hal-hal yang tidak disebutkan secara gamblang hukumnya dalam nash-nash Al-Qur’an dan hadis, dalam kata lain “persoalan yang masih bisa ditelaah dan didiskusikan” dan tidak bertentangan dengan akidah.
Hal ini betujuan agar tercipta kedamaian di antara umat Islam, tidak seenaknya menghukumi haram dan halal ataupun menyalahkan tanpa mempertimbangkan dalil dan rujukan yang lebih luas, terutama dalam hal budaya dan seni.
Banyak yang beranggapan bahwa seni budaya dan agama laksana air dan minyak, tidak dapat disatukan. Namun melalui webinar ini, perspektif seperti itu bisa kita tangkis dengan penjelasan dan dalil-dalail yang sudah disebutkan. Webinar didokumentasikan di kanal youtube PCINU Maroko agar ilmu sepenting ini dapat diketahui oleh siapapun. Kesimpulannya:
“Seni budaya adalah bagian dari agama dan Rasulullah SAW adalah sosok pecinta seni”
Kontributor: LESBUMI NU Maroko 20-22
Editor: Irma M. Jannah