The singer not the song

dok: https://en.wikipedia.org/wiki/The_Singer_Not_the_Song

Di genggaman manusia, agama mempunyai arah yg berbeda-beda dalam mengantarkan seseorang menuju kebenaran, ini tergantung bagaimana khazanah idealisme membangun pemahamannya sebagai seorang muslim.

Kita semua tahu bahwa Al-Qur’an merupakan pokok dari ‘al-adillah as-syar’iyyah’, adapun ‘sunnah sebagai sumber hukum’ juga kita ketahui dari al-Qur’an. Wa maa aataaakum ar-rasuula fa khudhuuhu wa maa nahaa kum ‘anhu fantahuu. Begitu juga ijma’, qiyas. Semuanya berakar dari petunjuk al-Qur’an.

Dengan ini, maka para mujtahid menggali sumber-sumber tersebut sehingga terbangunlah hukum agama/fiqh secara ideal; dan dari situ dibangun sebuah kerangka universal tentang “kehidupan menurut ajaran Islam”.

Ahli hukum Islam mendefinisikan ‘hukum Islam’ dari dua sisi; pertama hukum Islam sebagai ‘ilmu’, dan kedua sebagai ‘produk ilmu’. Hukum islam sebagai produk ilmu adalah kumpulan hukum syara yang dihasilkan melalui ijtihad. sedangkan hukum Islam sebagai ilmu didefiniskan sebagai sesuatu yang mengupayakan munculnya hukum syara amali dari dalil-dalil yang terperinci.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa ketika kita melihat ‘hukum Islam’ sebagai ilmu maka artinya segala pernyataan ataupun keputusan yang dihasilkan darinya menjadi bersifat relatif, bersedia dikaji, dan tidak kebal kritik. Inilah yang biasa kita sebut ‘ushul fiqh’ sebagai ilmu. Dan ‘fiqh’ sebagai produknya.

Dalam sejarah manusia seringkali terjadi kesenjangan antara teori dan praktek. Terkadang kesenjangan itu sangatlah besar, terkadang kecil, atau bahkan teori dan prakteknya tidak bersinggungan sama sekali. Ini juga sering terjadi ketika teori (baca:fiqh) dihadapkan kepada realita kehidupan yang ada. Umpamanya saja mengenai masalah prostitusi dan hiburan malam. Yang lebih dipentingkan adalah melarang atau menutup tempat-tempat tersebut, tanpa mencoba menghilangkan sebab-­sebab utama yang mendukungnya. Bagaimana prostitusi dan hiburan malam akan ditinggal jika kemiskinan masih merajalela?, bukankah kemiskinan itu juga akibat ketidakpastian hukum dalam mengatur sistem ekonomi?, dan bukankah yang kaya dan berpunya akan selalu memenangkan perkara hukum ini?. Dari ketidakpastian sistem seperti ini seharusnya kita tidak melulu menyalahkan satu pihak dalam menghadapi permasalahan yang ada.

The singer not the song, adalah judul film lawas dari tahun 50-an. Film ini bercerita tentang Pendeta yang ingin melepaskan gereja dari genggaman Anacleto, seorang bandit yang piawai. Sampai suatu hari, ketika Anacleto dikepung oleh aparat negara dan tertembak, di saat itulah si pendeta yang ikut ditembus peluru merangkak mendekatinya. Anacleto yang seorang Kristen abangan melihat ketulusan si Pendeta yang rela mengorbankan jiwanya demi perubahan yang lebih baik; pendeta yang tidak hanya ingin melepaskan gereja dari sistem Anacleto, tetapi juga ingin melepaskan Anacleto dari ke-semrawutan hidupnya. Sebelum ajal menghampirinya, si bandit meminta doa kepada pendeta lalu bertobat sehingga menjadi seorang kristen sungguhan. Ia mengatakan “Aku menerima Yesus bukan karena kata-kata atau karena khotbah Anda, melainkan karena tindakan Anda yang memancarkan kasih Kristus.”, lalu ia mengakhiri kata-katanya dengan ucapan; “The singer not the song”.

Dari film ini kita belajar tentang bagaimana sudut pandang seorang bajingan yang kembali ke pelukan agamanya. Anacleto bertaubat bukan karena khutbah-khutbah gereja, ia bertaubat karena menyaksikan bagaimana agama itu hadir dalam bentuk kasih sayang seorang pendeta.

Pada era sekarang, sudut pandang sederhana seperti ini sudah sering dilupakan dalam khazanah pemikiran kita sebagai seorang muslim. Sekarang agama hanya diwujudkan dalam bentuk organisasi, kibar bendera, dan pengetahuan agama pun rasanya hanya memperpanjang lingkaran perdebatan. Jika ini terus kita abaikan, agama akan menjadi sesuatu yang tidak hidup. Melainkan kita hanya melihatnya sebagai suatu identitas atau sebatas simbol belaka.

Oleh : Faza Rosyada

Ta(b) ik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *