Resensi Kitab Fath al-Majid fi Bayani at-Taqlid

  1. Identitas kitab
  • Judul kitab: Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid
  • Penulis: KH. Ahmad Dahlan bin Abdullah Al-Fajitani Al-Jawi
  • Penerbit: Dar As-Sholih
  • Jumlah hal. inti: 56 hal.
  • Tahun, tempat terbit: 2018, Cairo-Mesir
  • Nomor edisi terbit: 2017/21434

     2. Penulis

Beliau KH. Ahmad Dahlan bin KH. Abdullah bin KH. Abd Manan Dipomengggolo, lahir di Desa Tremas Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sekitar tahun 1861 M/1279 H. Berasal dari keluarga ahli ilmu agama. Ayahnya seorang ulama kenamaan bernama KH. Abdullah Abd Manan pendiri Pondok Pesantren Tremas yang terkenal. Ibundanya bernama Nyai Aminah. Memiliki saudara semuanya ulama yaitu, Al-Muhaddis Syekh Muhammad Mahfuzh Tarmasi, KH. Muhammad Dimyathi Tremas, Al-Muqri KH. Muhammad Bakry Tremas, Al-Mursyid KH. Abd Razaq Tremas.

Belajar ilmu agama kepada ayahnya di Tremas lalu mulazamah kepada KH. Sholeh Darat di Semarang. Melanjutkan studi ilmiah ke Makkah dan Mesir. Diantara Guru-gurunya disana, abang kandungnya Syekh Mahfuzh Tarmasi, Syekh Bakri Syatha, Syekh Jamil Djambek, Syekh Thahir Djalaluddin. Memilki dua istri salah satunya puteri KH. Sholeh Darat. Dan salah satu muridnya adalah KH. Ahmad Dahlan; pendiri Muhammadiyah.

Beliau seorang mutafannin dan memilki beberapa karya diantaranya; Natijah al-Miqat, Tazkirah al-Ikhwan, Bulugh al-Wathor, Nuzhah al-Afham, dan Fath al- Majid ini. Beliau wafat di Semarang pada 1911 M/1329 H tutup usia 50 tahun, dimakamkan di sebelah makam KH. Sholeh Darat Rahimahumullah.

3. Seputar Kitab

Kitab Fathu al- Majid fi Bayani at-Taqlid, salah satu karya ulama nusantara mengulas satu pembahasan yang ada dalam ilmu ushul fiqh. Ditulis dalam bahasa arab fasih, singkat dan lugas, namun perlu beberapa bidang ilmu untuk memahaminya.

Penulis menyajikan satu judul besar berisi banyak tema serta poin-poin penting yang dikumpulkan dari berbagai kitab dan analisis banyak ulama. Penulis berhasil memetakan informasi penting mengenai taqlid, hukumnya dan urgensitas bermazhab zaman berzaman.

Jika ditelisik tulisan asli tanpa tahqiq maka volume kitab ini hanya 6 lembar dengan 11 halaman. Lebih tepatnya karya ini disebut Risalah bukan kitab.

  • Secara umum penulis memulai dengan Mukaddimah 
  • Dilanjutkan pembicaraan mengenai taqlid dan ijtihad yang tak terpisahkan.
  • Defenisi tingkatan gelar keulamaan menurut kacamata ushuliyyun. Alasan berpegang kepada empat mazhab dan analisis larangan diluar empat mazhab.
  • Ulama-ulama yang kompeten dalam menyaring nas, kaidah dan pokok dalam mazhab Imam Syafi’i rda.
  • Metode dalam menapaki bangunan fatwa mazhab yang kokoh serta soal jawab seputar fatwa.
  • Aturan saat menggunakan pendapat yang lemah.
  • Ditutup dengan pembahasan inti mengenai taqlid dan syaratnya.

4. Sinopsis

Risalah ringkas yang padat penjelasan ini ditulis untuk menerangkan betapa pentingnya bertaqlid atau dalam diksi lain menjalankan aktivitas keagamaan baik berupa ibadah maupun muamalah sesuai arahan para ulama yang sudah menganalisa, mengkaji, membuat rumusan dan langkah saat berinteraksi dengan nash atau dalil dari aktivitas keagamaan tersebut.

Penulis telah memudahkan langkah bagi mereka yang ingin mengetahui seluk beluk pembahasan taqlid dengan mengetengahkan semua sisi sebelum akhirnya masuk ke dalam pembahasan inti mengenai taklid dan syarat bertaklid.

Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa tidak mungkin setiap orang dapat menyimpulkan hukum langsung melalui sumbernya, bahkan diantara para ulama pun gelar mereka bertingkat-tingkat sesuai dengan kapasitas penguasaan ilmu yang mereka miliki, penulis telah menjelaskan hal ini panjang lebar agar siapa pun yang berinteraksi  dengan sumber primer agama ini mengetahui kadar dan kemampuan diri.

Penulis juga menyampaikan konsensus ulama tentang berpegang kepada mazhab empat yang muktabar dan larangan mengikuti selainnya, dengan beberapa alasan kuat, dan secara khusus menyebutkan larangan mengikuti mazhab Zaidiyah. Salah satu ulama nusantara yang juga menulis mengenai berpegang kepada mazhab yang empat adalah Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahlu as-Sunnah wal Jamaah.

Dalam risalah ini juga kita dikenalkan nama-nama tokoh Ulama Syafi’iyyah yang dijadikan pondasi dalam menganalisa perangkat imam mazhab dalam beristinbath. kita akan melihat posisi mereka berbeda -beda sesuai dengan nama atau gelar seperti perbedaan antara mujtahid mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib, ashabul wujuh, mujtahid fatwa dst. juga disebutkan penggunaan istilah syaikhain dan cara memilih pendapat keduanya jika bertentangan.

Tidak ketinggalan penulis menyebutkan tingkatan tiap kitab fiqh mazhab Imam Syafi’i yang mu’tamad dijadikan pegangan saat berfatwa. Penulis benar-benar menyapu setiap sudut dalam masalah taklid dengan merapikan satu demi satu tema dan akhirnya menutup dengan pembahasan inti sesuai dengan judul risalah yang ditulis.

Salah satu susunan tema puzzle yang menarik untuk diketahui adalah kebolehan mengambil pendapat yang lemah untuk amalan pribadi namun tidak untuk fatwa publik disamping kebolehan bagi mufti memberikan pilihan dua pendapat Imam Syafi’i saat menyampaikan fatwa (hal.95).

Risalah ini sangat penting bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, agar ahli ilmu dikalangan mereka menjadikannya sebagai pegangan serta diajarkan kepada masyarakat Syafi’iyyah demi untuk memberikan pemahaman secara utuh tentang esensi bermazhab dan bertaqlid serta paham aturan dan kaidah yang telah ditaati bersama oleh Ulama Syafi’iyyah.

5. Kelebihan kitab

  • Membuka cakrawala berpikir khususnya bagi pendakwa tidak perlu bermazhab dan kaum yang tidak memiliki kematangan perangkat ilmu fiqh dan ushul fiqh supaya mereka tahu diri dan posisi saat berinterkasi dengan sumber primer agama yang disepakati yaitu Al-Quran dan Al-Hadis.
  • Gaya penulisan yang menarik dengan membangun rekonstruksi kerangka menganalisa dari bawah (panjang lebar dalam berbagai tema terkait taklid) lalu ke atas (yaitu inti pembahasan -taklid dan syaratnya-)
  • Karya independen yang membahas mengenai ijtihad dan taqlid dari ulama nusantara.

6. Kekurangan kitab

  • Menurut hemat peresensi kitab ini bukan bacaan bagi masyarakat awam dan bagi  yang tidak memiliki dirayah dasar dalam ilmu ushul fiqh kecuali jika dibimbing oleh seorang alim.
  • Tulisan yang singkat dan padat, sangat sesuai jika disebut sebagai matan (naskah utama) dan sangat amat perlu kepada syarah (penjelasan naskah).
  • Kebanyakan berisi nukilan dan tidak banyak kritik serta analisis pribadi penulis wallahu a’lam.  

Kitab bisa diakses atau didownload di link berikut: https://drive.google.com/file/d/1i68jArXss4Pi8p53Oy68x_fYiwe4L3Nz/view?usp=sharing

Kontributor: Shufi Amri Tambusey Lc.

Editor: Irma M. Jannah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *