IMAM AHMAD AL-WANSHARISI: MUFTI FIKIH MALIKI TERBESAR PADA ZAMANNYA

Abū al-ʿAbbās Aḥmad bin Yahya bin Muhammad bin Abdul Wahid bin ‘Ali al-Wansharīsī at-Tilimsanī lahir pada tahun 834 H / 1430–31 M di Jabal Wansharīs [Ouarsenis], sebuah puncak bukit di kawasan Aljazair yang dihuni oleh suku Berber sekitar 50 km barat daya Aljazair, meninggal pada tahun 914 H / 1508 M di Kota Fez, Maroko.
Kelahirannya bertepatan dengan periode ketidakstabilan politik, militer, dan sosial. Ketika Imam al-Wansharīsī berusia lima tahun, ayahnya yaitu Abū Zakariyāʾ Yaḥyā — yang merupakan seorang ahli hukum — memindahkan keluarganya ke Tilimsan. Di sana beliau mempelajari Al-Qur’an, bahasa arab, fikih dan yurisprudensi madzhab maliki dengan banyak ulama terkemuka. Setelah menyelesaikan keilmuannya, ia mengabdikan hidupnya untuk mengajar dan menjadi mufti hukum fikih madzhab maliki, ia juga banyak menulis risalah dan fatwa-fatwa hukum agama.
Hingga pada bulan Muharram 874 H/1469 M, al-Wansharīsī menyebabkan murka Sultan Zayyaniyyah Muhammad IV, yang memerintahkan penggeledahan rumahnya dan penjarahan barang-barang miliknya. Imam al-Wansharīsī terpaksa harus meninggalkan banyak barang berharganya, termasuk kitab-kitabnya, dan segera melakukan pelarian ke Fez, tempat para etnis Watthasiyun baru mengambil alih sebagai gubernur untuk dinasti Mariniyyun.
Di sana beliau menerima tempat tinggal dan makanan dari Muhammad al-Ṣughayyir, seorang ulama terkemuka yang suka menyiapkan makanan hidangan untuk tamu yang datang dari penjuru daerah. Setelahnya Imam al-Wansharīsī pindah ke sebuah rumah yang telah disumbangkan kepadanya oleh sejumlah ulama terkemuka saat itu, seperti Syekh Abu Abdillah al-Qurowi (w. 872), Syekh Abu al-‘Abbas Ahmad Zurruq (w. 899), dan Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Ghazi al-Meknasi.

Imam al-Wansharīsī berguru kepada para ulama besar dan terkemuka pada zamannya, termasuk tiga generasi ulama Al-ʿUqbānī, di antarannya, Imam Abu al-Fadhl Qasim bin Said al-‘Uqbani (w. 854), lalu anaknya yaitu al-Qadhi Abu Salim Ibrahim bin Qasim (w. 880), dan cucunya yakni Imam Muhammad bin Ahmad bin Qasim (w. 871). Beliau juga belajar kepada para mufassir dan pakar nahwu seperti Muhammad bin al-‘Abbas yang dikenal sebagai Ibnu al-‘Abbas (w. 871), Imam Abu al-‘Abbas Ahmad bin Ahmad al-Burnusi al-Fasi yang terkenal dengan sebutan Zurruq (w. 889), Ibnu Marzuq al-Kafīf (w. 910) dan Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Meknasi (w. 917).
Kapasitas keilmuan dan karya-karya Imam Al-Wansharisi
1. Kapasitas keilmuan Imam Al-Wansharisi
Keutamaan Imam al-Wansharīsī telah disaksikan oleh banyak ulama dan masyarakat pada zamannya, sebagaimana yang banyak diketahui bahwa beliau banyak bertalaqqi dan berguru secara konsisten dengan banyak ulama – dari kelas biasa sampai kelas tinggi – yang mana memberikan dampak terhadap kapasitas keilmuan lewat karya-karya besarnya.
Seperti salah satu cara uniknya dalam berkarya dan mengkaji kitab-kitab keilmuan, dikisahkan bahwa beliau memiliki kotak besi untuk ia letakkan lembaran bukunya di atas keledai yang ia selalu bawa kemana-mana. Ini hanyalah sebagian gambaran Imam al-Wansharīsī dalam menuntut ilmu, adapun keutamaannya di dalam hal ini lebih luas daripada sekedar contoh di atas, namun bagaimanapun, hal tersebut menggabarkan kesungguhan dan ketekunan Imam al-Wansharīsī dalam menghasilkan karya-karya keilmuan dan hukum.
Imam al-Wansharīsī juga diistimewakan dengan kursi ilmiyyah yang hanya diberikan khusus kepada ahli fikih di kota Fez. Imam al-Wansharīsī diangkat sebagai guru besar madzhab maliki di Madrasah Miṣbāḥiyya, di mana ia mengajar kitab Mudawwanah, dan banyak cabang ilmu lainnya, hanya saja beliau menaruh perhatian lebih di bidang fikih. Imam al-Wansharīsī secara cepat diakui sebagai salah satu ahli fikih paling terkenal di Fez, sekaligus beliau menjabat sebagai kepala mufti kota.
Pengetahuannya tentang hukum-hukum agama sampai-sampai diadopsi menjadi pepatah arab: “Dia yang belum belajar dengan [al-Wansharīsī] belum belajar dengan siapa pun”. Penguasaan bahasa Arab klasik, kefasihan berbicara dan kelancaran menulisnya tercermin dalam perkataan Ibnu al-Manjur, salah seorang murid Imam al-Wansharīsī: “Kalau saja Imam Sībawaihi menghadiri pengajiannya [Imam al-Wansharīsī], dia akan belajar ilmu nahwu darinya [Imam al-Wansharīsī]”.
Suatu hari, ketika Imam al-Wansharīsī berpapasan dengan Syekh al-Jamāʿah Muḥammad bin Ghāzī di Masjid Qarawiyyīn, ia berseru, “Jika seorang lelaki bersumpah untuk menceraikan istrinya dengan syarat agar Abū al-ʿAbbās al-Wansharīsī tidak menguasai prinsip utama serta cabang-cabang madzhab maliki, maka niscaya istrinya tidak boleh bercerai darinya.” Ini semua lantaran dalamnya keilmuan, banyaknya hafalan dan kuatnya pemahaman Imam al-Wansharīsī.
2. Karya Imam Al-Wansharisi
Kesibukan Imam al-Wansharīsī dalam mengajar dan mendidik murid-muridnya tidak menghalanginya dari berkarya, beliau telah menulis banyak kitab-kitab yang begitu bermanfaat, di antaranya:
- Al-As’ilah wa al-Ajwibah
Kitab ini berisi kumpulan pertanyaan dan jawaban mengenai permasalahan hukum syariat yang ditulis beliau tahun 871 H saat beliau masih di Tilimsan. Tulisan ini beliau kirim kepada gurunya, Abdullah al-Qurowi di Fez, yang sebagian besar pembahasannya terdapat di dalam kitab Al-Mi’yar milik beliau.
- Idah al-Masalik ila Qawaid Al-Imam Abi Abdillah Malik
Dikenal sebagai kitab kaidah-kaidah fikih, dikumpulkan di dalamnya seratus delapan belas kaidah, Ibnu al-Hajwi berkata: “Kitab ini memiliki peran penting bagi pengikut madzhab malikiyyah dan masyarakat maghrib, yang diwajibkan bagi setiap hakim untuk mempelajarinya dan menguasainya sebelum mereka mengeluarkan fatwa. Dan anakanya, Abdul Wahid telah memaparkannya dalam bentuk bait, yang ia namakan Sana Al-Muqtabas/Nur al-Muqtabas li Fahmi Qawaid Al-Imam Malik bin Anas”. Tercakup di dalamnya seribu lima ratus bait kaidah fikih.
- Al-Wafayat
Kitab ini berisikan biografi semua guru Imam al-Wansharīsī, terlebih kitab ini dianggap sebagai kitab pegangan utama bagi para ulama yang konsen terhadap biografi beliau. Ia memulai penulisan kitab ini di tahun 701 H dan selesai pada tahun 912 H, dua tahun sebelum kewafatannya. Ulama maghrib pun telah memberikan perhatian penuh terhadap penterjamahan dan publikasi isi kitab Alfu Sanah min al-Wafayat yang merupakan perpanjangan daripada kitab Syaraf Al-Thalib fi Asna al-Mathalib karya Imam Ahmad bin al-Qunfudz al-Qasthanthini.
- Al-Wa’i li Masail al-Ahkam Wa al-Tada’i
Kitab ini disebutkan oleh Imam al-Wansharīsī didalam kitabnya Idah Al-Masalik.
- Al-Manhaj al-Faiq wa al-Manhal al-Raiq wa al-Ma’na al-Laiq bi Adab al-Muwatssiq wa al-Watsaiq
Kitab ini telah ditahqiq oleh Ustadzah Lathifah al-Husna, peraih syahadah Dirasat ‘Ulya di kuliah pendidikan ilmu-ilmu keislaman Darul Hadis Hassania, dan dicetak oleh Kementrian Wakaf Maroko tahun 1418 H/1997 M.
- Iddat al-Buruq fi Talkhisi ma fi Madzhabi al-Jumu’i wa al-Furuq
- Al-Fahrasat
Berisikan biografi masyayikh, beliau telah mengijazahkan buku ini kepada muridnya Abu Abdillah Muhammad bin Abdul Jabbar al-Oudghiri, bahkan ditulis dengan namanya sendiri, dan darinya banyak dinukil oleh pranala luar.
- Al-Mi’yar Al-Mu’rib wa Al-Jami’u Al-Mughrib
Kitab ini mencakup kumpulan fatwa ulama Afrika, Andalusia, dan Maroko. Salah satu kitab terbesar yang membahas tema ini.
Kontributor: Tharekh Era El-Raisy; Koor LDNU Maroko 20′-22′
Editor: Irma M Jannah
Terima kasih atas ilmunya LTNU Maroko.
lope lope lope from10.000 feet